OPINI
SINGGALANG
SIRIAH TANYO UNTUK BONGKAR KORUPSI ?
OLEH
PEBRIYANSAH*
Sudah banyak metode yang dipakai dalam
membongkar korupsi di Indonesia selalutidak memuaskan rasa keadilan bangsa
Indonesia. Secara tradisional metoda
membongkar kejahatan ditengah masyarakat salah satunya menggunakan siriah tanyo atau pelaku kejahatan
mengaku sendiri tanpa ditanya
Persidangan
yang terus ada mengadili para pelaku koruptor di Negeri ini. tontonan yang
selalu tersaji di pelbagai media. Deretan tuntutan di derakan dalam sidang-sidang
untuk mencari fakta yang akan menyeret para pelaku kejahatan menjarah harta Negara dengan cara menyimpang.
Para
penegak hukum disibukkan dengan urusan para bandit Negara ini dengan menghadirkan
alat bukti untuk para tersangka. Para tersangka selalu berkelit ketika menjawab
pertanyaan. Sehingga membuat lamanya proses persidangan yang dilakukan.
Seolah tarik ulur dan lidah tak bertulang
dilakukan para bandit (perampok) harta
Negara dan tak kunjung selesai. Penegak hukum menjadi lama, para saksi yang
dengan terdakwa saling tuding mencari pembenaran diri.
Seperti
saat ini sudah layak dilakukan metode hipnotis
atau siriah tanyo agar para pelaku
kejahatan Korupsi cepat terungkap dan terbuka atas perbuatannnya. Seperti acara
Uya
kuya dengan metode hipnotis seseorang dapat mengaku dengan sendiri apa
yang dilakukan di depan orang banyak sekalipun. Sehingga proses pencarian
fakta terhadap apa yang telah dilakukan
tindakan Korupsi dapat mudah di respon para penegak hukum. Sehingga proses penentuan kepastian hukum
dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
Hiptonis
sebenarnya sebuah cara yang banyak dilakukan oleh dunia hipnoterapi, Mengapa
mesti mempergunakan jasa Uya Kuya, karena penggunaan hipnotis sebagai sarana
menguak kejahatan bisa digunakan untuk wasilah (perantara) mencari bukti-bukti
awal dalam penelusuran kasus kejahatan. Menurut Madzab Maliki bisa digunakan
untuk mencari qorinah (acuan) yang menguatkan dugaan sebagai alat penetapan
hukum. Apalagi Uya Kuya menggunakan ilmu hipnotis modern, dengan teknik
menggunakan kekuatan psikologi dan eksplorasi kemampuan diri manusia. Teknik
termodern ini lah yang dipakai Uya dan tidak menyalahi hukum agama. “Secara
teknik hipnotis yang di pakai, Uya menggunakan kekuatan psikologis.
Jadi
para pelaku koruptor dapat dengan cepat terkuak apa yang telah dilakukan,
sehingga pihak penegak hukum dapat mudah menganalisa pengakuan yang dilakukan
terdakwa terhadap pelaku koruptor. Jadi tidak memakan waktu berlama-lama untuk
penyelesaian. Dalam sidang yang digelar dapat mengambil sebuah kesimpulan dari
pengakuan dengan meng-hipnotis para koruptor.
Seperti
kasus wisma atlet yang melibatkan banyak pihak. Apabila para tersangka di
lakukan hipnotis masing-masingnya dengan tenang meraka akan menjelaskan
seluruhnya apa yang meraka lakukan dengan sendirinya.
Dalam
budanya minang (melayu) ada istilah sirih tanyo untuk mengungkap suatu
kerucigaan terhadap seseorang agar mudah mengaku terhadap tindakan apa yang di
lakukanya. Dengan metode ini mampu menggungkap misalnya kasus perselingkuhan
yang telah dilakukanya oleh seserorang. Jadi dapat membantu dengan mudah
pengakuan yang telah dilakukan oleh seseorang.
Sudah
saat metode alternatif hipnotis ini dilakukan dalam rangka menjerat para pelaku
koruptor di Negeri Indonesia ini yang semakin hari tidak ada habisnya. Sehingga
proses hukum yang setimpal dapat secepatnya di rasakan terhadap para pelaku
yang membuat Negara merugi.
Korupsi
ini telah jelas di katakana dalam pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20
Tahun 2001, inilah salah satu pasal yang banyak menjerat para koruptor mengandung unsur setiap orang memperkaya diri
sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum dapat
merugikan keuangan atau perekonomian
Negara. Inilah yang di lakukan para koruptor di Negeri ini yang semakin hari
tumbuh berkembang mengrogoti kekayaan Negara Indonesia.
Terakhir
hendapnya para pengak hukum dapat mengambil langkah konkrit dan solutif yang
dapat membantu dalam penyelesaian kasus Korupsi di negeri ini. Dalam rangka
membersihkan dan penuntasan kasus-kasus Korupsi yang sedang marak dan tak
kunjung sudah dan selesai.
*sekretaris
umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Payakumbuh