STRATEGI PENGEMBANGAN DAN MEMASARKAN PRODUK INDIKASI GEOGRAFIS

STRATEGI PENGEMBANGAN DAN MEMASARKAN PRODUK INDIKASI GEOGRAFIS







oleh 
Syafrudin
(ketua asosiasi kopi spesial Indonesia)

I.PENDAHULUAN
Produk Indikasi Geografis (Geographical Indication) belum berkembang di Indonesia dan bahkan pemahaman tentang produk Indikasi Geografi (GI) belum banyak diketahui oleh masyarakat. Sehingga sampai saat ini produk indikasi geografis yang telah diberikan serifikat masih terbatas beberapa produk saja, yaitu kopi Kintamani (Bali), Kopi Gayo(Aceh), serta delapan produk kopi lainnya, Lada Putih Mentok (Bangka) dan mebel ukir Jawa Tengah (Jepara) dll yang jumlah seluruhnya belum mencapai 40 produk (data bulan juni 2015).

Indikasi Geografis pertama kali muncul dalam Organisasi Perdagangan Dunia /World Trade Organization sebagai bagian dari Trade Related Aspect of Intelectual Property Rights (TRIPs) yang dijelaskan pasal 2 ayat 1 bahwa Geografical indication are, for purposes of this agreement , indication which identify a good as origenating in the territory of member, or a region or locality in that territory, where a given quality, reputation or other characteristic of the good is essentially attributable to its geographical origin.

Di Indonesia secara peraturan perundangan Indikasi geografis dimuat dalam UU No 15 Tahun 2001 tentang merk, kemudian diatur lebih lanjut dengan adanya Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2007 tentang Indikasi Geografis. Menurut UU No !5 Tahun 2001 pasal 56 ayat 1 dan PP no 51 Tahun 2007 pasal 1 disebutkan bahwa “Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang , yang karena faktor lingkungan geografis termasuk factor alam, manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan”

Secara lebih jelas menguraikan bahwa indikasi Geografis berarti nama suatu daerah, tempat specifik atau kasus tertentu merupakan suatu negara yang digunakan untuk menggambarkan suatu produk pertanian atau pangan yang berasal dari tempat , wilayah geografis tertentu. Tetapi pada kenyataannya indikasi geografis tidak hanya ditujukan untuk produk pertanian atau bahan makanan, tetapi untuk semua barang yang memiliki mutu, reputasidan karakteristik tertentu.

Perlindungan Indikasi Geografis sesungguhnya menarik untuk dikembangkan di negara-negara Asia, khususnya Indonesia.Selain sebagai Hak Kekayaan Intelektual yang perlindungannya masih paling terbuka bagi pengaruh keragaman budaya bangsa-bangsa di dunia, Indikasi Geografis juga menghargai keterkaitan historis antara suatu produk dengan tempat asalnya.Karakter kepemilikannya pun bersifat komunal atau kolektif.Selainitu,Indikasi Geografis juga amat potensial untuk menjamin agar keuntungan ekonomis tertinggi dari suatu produk dapat tetap dinikmati oleh produsen dari daerah asal produk itu sendiri.Bahkan, di beberapa negara maju Indikasi Geografis secara signifikan telah menaikkan standar kehidupan masyarakat lokal yang terancam kemiskinan karena kedudukannya yang jauh dari pusat.

Indikasi Geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Manfaat Perlindungan Indikasi Geografis
Perlindungan Indikasi Geografis memiliki keuntungan secara ekonomi dalam perdagangan.Pada era pasar global terbukti telah menjadi alat pemasaran yang sangat besar manfatnya dalam perdagangan barang.Perannya dalam memberikan indentifikasi sifat-sifat komersial, nasional suatu produk merupakan aset bagi suatu Negara. Jadi Perlindungan Indikasi Geografis bermanfaat :
1. Memberikan perlindungan hukum pada produk indikasi geografis (IG).
2. Dapat digunakan strategy pemasaran produk IG pada perdagangan dalam dan Luar negeri.
3. Memberikan nilai tambah pada produk potensi IGdi daerahdan meningkatkan kemampuan ekonomi daerah
4. Meningkatkan reputasi produk IG pada perdagangan global
5. Sebagai salah satu alat untuk menghindari persaingan curang.
Dari sisi sosial budaya, manfaat Indikasi Georafis antara lain:
1. Mempererat hubungan antarpekebun pertanian
2. Meningkatkan dinamika wilayah, dan
3.Melestarikan adat istiadat, pengetahuan serta kearifan lokal masyarakat


Dari sisi hukum, manfaat Indikasi Geografis adalah memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi produsen. Bagi konsumen, manfaat perlindungan Indikasi Geografis antara lain:
1. Memberi jaminan kualitas berdasarkan hukum sesuai harapan konsumen terhadap produk IG.
2. Memberi jaminan hukum bagi konsumen apabila produk tidak sesuai dengan standar yang diharapkan.

II. Pengembangan dan Memasarkan Produk Indikasi Geografis

A. Pengembangan Produk Indikasi Geografis
Didalam pengembangan produk Indikasi Geografis terdapat 3 komponen yang penting yang harus tersedia yaitu :
1. Produk, produk yang dihasilkan harus bermutu prima, telah terkenal dan memiliki keunikan tersendiri.
2. Organisasi Produsen, organisasi produsen ini harus menentukan batas wilayah dari produk indikasi geografis yang didaftarkan dan juga harus membuat buku specifikasi atau buku persyaratan sebagai sebagai kelengkapan pendaftaran .
3. Pengakuan resmi, pengakuan resmi produk indikasi geografis didapat dari undang- undang yang memuat tentang indikasi Geografis dan juga didapat dari pernyataan atau dukungan resmi dari Dinas teknis, lembaga riset, lembaga swadaya masyarakat(LSM) dan lain lain.
Untuk pendaftaran ke Ditjen HKI, KemenkunHam komponen komponen pertama dan kedua harus tersedia . Mengingat produk indikasi Geografis pada sat ini belum benar-benar memasyarakat di Indonesia, pengembangan produk indikasi geografis dilihat dari sisi pemerintah dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu secara aktif dan pasif.

Pada pengembangan secara aktif, peran pemerintah (pusat dan daerah) sangat menonjol yaitu pemerintah melakukan identifikasi terhadap produk-produk yang memiliki potensi untuk diberikan perlindungan indikasi Geografis, kemudian memfasilitasi pembentukan organisasi atau kelompok produsen yang akan melakukan pendaftaran perlindungan indikasi Geografis., serta melakukan pendampingan atau pengawalan sampai perlindungan Indokasi Geografis terimplementasi dan manfaat perlindungan geografis dapat dirasakan oleh kelompok produsen dan masyarakat..
Pada pengembangan secara pasif, peran pemerintah tidak besar karena terdapat kelompok masyarakat yang telah memahami dan menyadari manfaat dari perlindungan indikasi geografis (penggiat indikasi geografis).

B. Cara memasarkan produk Indikasi Geografis
Uni Eropa merupakan pasar potensial bagi produk Indonesia khususnya produk kopi. Dengan kerjasama indikasi Geografis (IG ) diharapkan pasar kopi Indonesia semakin meluas di Uni Eropa, harga kopi yang diperoleh petani menjadi semakin tinggi dan diharapkan meningkat kesejahteraannya. Untuk itu KBRI Brussel telah memfasilitasi pertemuan Geographical Indication Exploratory Talks pada tanggal 21 – 22 Mei 2014 di Brussel dan ditindaklanjuti kegiatan Video Conference antara pihak Uni Eropa (DG Agri-Asian Desk) dengan pihak Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan Exploratory Talks tahap kedua tanggal 30 Januari 2015 di Kementerian Luar Negeri, Jakarta mengenai kerjasama Indikasi Geografis (IG) antara kedua negara.
Topik yang dibicarakan dalam exporatory talks tahap kedua ini, meliputi beberapa issues antara lain Direct Protection, Explanation of Evocation Concept, Different Level of Enforcement, Technical Assistance and Capacity Building, GI Product Coverage.

Prinsip dan konsep Indikasi Geografis mengenai hal tersebut di kedua negara hampir sama.
Dengan adanya kerjasama, maka proses pengajuan pengakuan IG di Uni Eropa tidak perlu dilakukan dengan dokumen yang sangat lengkap dari masing-masing produk. Tidak perlu mengajukan pendaftaran dan memerlukan pengakuan dari semua anggota Uni Eropa. Pihak Uni Eropa yang akan mengatur secara otomatis bahwa pengakuan oleh Uni Eropa berlaku di semua negara anggota. Kepentingan Pemerintah Indonesia sangat strait forward yaitu perlindungan terhadap produk indikasi geografis Indonesia yang diekspor ke Uni Eropa. Demikian juga untuk kerjasama dengan Amerika perlu diinformasikan produk-produk indikasi Georafis Indonesia ( spt Kopi Gayo, Arabia Bali Kintamani dsb) sehingga harga kopi di Amerika lebih tinggi dibandingkan dipasaran internasional.

III. KESIMPULANDAN SARAN
A. Kesimpulan
a. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut.
b. Sertifikasi Indikasi Geografis bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk pertanian. Yakni dengan menjual keunikan dari citra rasa produk pertanian yang dihasilkan suatu daerah dan tidak dimiliki daerah lain.
c. Jika kita perhatikan, Indonesia sangat kaya akan kekayaan alam berupa hasil-hasil pertanian, barang-barang kerajinan tangan dan hasil indrustrinya, sangat banyak sekali potensi Indikasi Geografis yang perlu segera di daftarkan ke Kantor Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia.
d. Tidak disangsikan lagi bahwa Beberapa Jenis kopi Indonesia dan produk lainnya adalah produk khas Indonesia adalah satu-satunya negara yang menghasilkan kopi dan produk lainnya. Untuk menjamin perlindungan yang lebih baik serta memberikan pendapatanyang sepadan kepada produsen-produsennya, Direktorat JenderalHak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman Indonesia telah mengembangkan suatu operasi percontohan tentangproduk Indikasi Geografis yaitu kopi di daerah Kintamani(Provinsi Bali).
e. Sebagai produk yang memiliki karakteristik, Kopi Kintamani telah menjema sebagai komoditas yang berharga mahal di luar negeri. Sulitnya mendapatkan kopi Kintamani asli dan tingginya harga di pasaran dunia memicu para pedagang memalsukan produk ini, sehingga dikhawatirkan terjadinya penurunan reputasi dari kopi Kintamani Indonesia.
f. Oleh karena itu, bagi setiap negara yang berpotensi memiliki produk-produk Indikasi Geografis diharapkan membangun sistem hukum yang jelas untuk dapat memberikan perlindungan hukum sekaligus mencegah praktek-praktek penggunaan Indikasi Geografis secara tanpa hak.

B. Saran- Saran

a. Potensi Indikasi Geografis di Indonesia terutama yang menjadi komoditas asli seperti Kopi Kintamani dan lainya perlu mendapat perlindungan agar dapat menjamin keuntungan ekonomis tertinggi dari suatu produk dapat tetap dinikmati oleh produsen dari daerah asal produk itu sendiri
b. Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, Kemenkumham dan instansi terkait dan para stakeholder hendaknya proaktif mendatangi sentra-sentra produksi produk berindikasi Geografis untuk memberikan penyuluhan, apabila perlu mereka bertindak sebagai konsultan dalam rangka mendorong pertumbuhan permohonan Indikasi Geografis.



Jakarta, 5 Januari 201

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.