Kemana CSR ?, Untuk Siapa?
Oleh
Pebriyansah*
Banyak perusahan yang
tampil dan berlomba-lomba dengan dalih ekonomi dan investasi dalam rangka
kemajuan ekonomi nampaknya tidak ada sebuah andil yang sangat nyata dalam
rangka memberikan kontribusinya untuk masyarakat di sekitarnya baik dari bidang
pendidikan, kesejahteran dan ekonomi.
Dalam era globalisasi
dan industrialiasi saat ini, perusahaan sebagai sebuah korporasi dituntut untuk
melakukan sistem kerja yang efektif dan efisien. Sistem kerja tersebut terkadang
membuat perusahaan menjadi pragmatis dan terkadang mengandalkan segala cara
untuk mendapatkan keuntungan. Dampak negatif yang merugikan perusahaan
harus dihindari, diminimalkan, sebisa mungkin dicari solusinya. Selain itu,
dampak positif juga harus dimaksimalkan dan diolah agar lebih bermanfaat lagi.
Tanggung jawab perusahaan kepada pihak-pihak eksternal inilah
yang kemudian dikenal dengan Tanggung Jawab Sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR). Menurut ISO 26000:2010,
tanggung jawab sosial merupakan pertanggungjawaban oleh suatu organisasi atas
dampak yang ditimbulkan dari kebijakan dan aktivitas di masyarakat atau
lingkungan.
Menurut etika, CSR akan ditujukan untuk pembangunan
berkelanjutan masyarakat, peningkatan kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan utamanya untuk memelihara hubungan yang baik dengan masyarakat. Yang ada
di sekitarnya yang tentunya terkena dampak langsung dari kegitan perusahaan
tersebut yang sedang bberoperasi
Sayangnya, CSR terkadang tidak dilaksanakan dengan maksimal oleh
perusahaan. Bahkan, seringkali perusahaan mengabaikan tanggung jawab sosial
mereka kepada masyarakat. Walaupun CSR tidak tercantum dalam aturan
perundang-undangan yang jelas, tetapi ada kode etik yang berlaku. Sebenarnya
sebuah undang sudah ada seperti pada Undang-Undang
No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 74) mewajibkan perusahaan di
Indonesia untuk melakukan CSR. Lebih khususlagi, dalam ayat 1 Undang Undang
tersebut, disebutkan bahwa perseroanyang menjalankan usahanya di bidang dan
atau berkaitan dengansumberdaya alam, dikenai kewajiban untuk melaksanakan
kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan.
Kini, CSR menjadi sebuah kredo atau pedoman dalam dunia bisnis.
Dalam tataran internasional, perusahaan yang memiliki perhatian terhadap CSR
tergabung dalam WBCSD (World Business Council Sustainable Development). Badan
Usaha Milik Negara maupun swasta yang berdiri di Indonesia tergabung dalam CFCD
(Corporate Forum for Community Development).
Dalam pelaksanaannya, CSR menggunakan cost
and benefit analysis. Sementara itu, program CSR sendiri menarik
perhatian publik, khususnya investor. Mereka akan menilai perhatian perusahaan
terhadap stakeholder perusahaan. Persepsi publik terhadap
CSR ini akan membentuk korelasi positif. Publik akan menilai apakah perusahaan
sudah bertindak etis atau belum. Dengan penilaian positif tersebut, baik
konsumsi produk maupun peluang investasi baru akan meningkat.
Di Indonesia, beberapa perusahaan besar mengabaikan CSR sebagai
tanggung jawab mereka kepada lingkungan, sebut saja PT Minarak Lapindo Jaya, PT
Newmont, dan PT Freeport.Khusus untuk PT Minarak Lapindo Jaya, kasus nyatanya
terjadi dengan luapan lumpur panas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Perusahaan itu seolah-olah lepas tangan dan menyerahkan tanggung jawabnya
kepada pemerintah. Lumpur panas sudah menggenangi kawasan tersebut hampir lima
tahun lamanya. Tidak sedikit area yang menjadi korban, puluhan desa terendam
lumpur panas, jalan tol terpaksa dibongkar, dan ribuan penduduk menjadi pengungsi.
Sampai saat ini pun lumpur panas masih mengancam, bahkan diprediksi lumpur baru
akan berhenti 31 tahun mendatang.
Sedangkan di sumatera barat tidak kalah banyak perusahaan di
bidang perkebunan mulai dari kawasan kabupaten Pasaman Barat, Agam, Dharmasraya,
Limapuluh Kota, pesisir selatan sawah lunto dan sijunjung. Perusahaan ini
rata-rata yang bergerak di bidang perkebunan yang sangat banyak mendapatkan
keuntungan dari kegitan perkebunanya yaitu cpo produk unggulanya. Dari
sederatan perusaan yang ada nampaknya belum adanya sebuah kontribusi nyata
dalam melakukan kegitan CSR di sekitarnya, belum lagi berusaha lain yang bukan
bergerak di selain kebun juga masih ada sederatan panjang, padahal sangat
banyak orang yang masih menanti keberadaan csr di sumbar ini. Selain itu
lingkungan dan hutan yang ada juga tidak lupuk habis dan semakin habis karena
ekpansi lahannya yang cukup besar dan banyak.
Perusahaan yang operasionalnya merugikan masyarakat dalam hal
lingkungan wajib memberikan kompensasi kepada stakeholder. Risiko
lingkungan berpengaruh terhadap kesehatan. Perusahaan yang membabat habis hutan
wajib melakukan reboisasi dan penghijauan hutan. Perusahaan tambang wajib
melakukan normalisasi lingkungan kembali dan tidak membuang limbah yang
merugikan masyarakat.
Pemerintah
sebagai pemangku kebijakan tidak bisa lepas tangan. Pemerintah perlu membuat
peraturan atau undang-undang yang mengatur CSR. Kemudian, pemerintah
mengadvokasi masyarakat yang tertindas atau belum mendapatkan hak CSR-nya.
Setidaknya, pemerintah melakukan pengawasan terhadap perusahaan. Pemerintah
jangan pula tenggelam dalam buaian para konglomerat pemilik perusahaan.
*Mahasiswamanajemen Perkebunan Politani Unand
*Aktivis HMI dan Repoter Pers Sigred Politani Unand
a?